Paper 2 Kelompok 4 (Warga Negara dan Negara)

Unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.

Tugas utama dari negara itu sebdiri ialah mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara serta mengorganisasi dan mengintegrasi kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara. Adapun kriteria menjadi warga negara dibedakan menjadi 2 yakni, Asas Ius soli dan Asas Ius sanguinis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Top-Down Testing

Makalah Ilmiah Speaker berbasis “Bluetooth” Simbadda