Paper 2 Kelompok 4 (Warga Negara dan Negara)
Unsur
Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi
penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan,
hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala
sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara.
Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Tugas utama
dari negara itu sebdiri ialah mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang
berbahaya bagi kelangsungan negara serta mengorganisasi dan
mengintegrasi kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah
tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara. Adapun kriteria
menjadi warga negara dibedakan menjadi 2 yakni, Asas Ius soli dan Asas
Ius sanguinis.
Komentar
Posting Komentar